Inilah Pengertian UD (Usaha Dagang) Lengkap Wilayah Tegal
Inilah Pengertian UD (Usaha Dagang) Lengkap Wilayah Tegal – Usaha Dagang (UD) merupakan jenis adan usaha yang didirikan oleh pribadi atau perserorangan dengan modal yang berasal dari dana pribadi, bukan patungan atau menggunakan dana dari orang lain.
Karena didirikan dengan dana pribadi maka seluruh harta kekayaan UD menjadi hak pemilik. UD adalah salah satu bentuk badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja, berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) yang mensyaratkan adanya minimal dua orang pemegang.
Surat izin perdagangan atau biasanya disingkat SIUP merupakan surat yang dikeluarkan langsung oleh instansi pemerintah lewat Dinas Perdagangan dan juga Perindustrian. Izin ini adalah bentuk dari persetujuan yang dilakukan pihak berwenang atas penyelenggaraan usaha.
Surat izin perdagangan merupakan sebuah kewajiban bagi semua perusahaan entah dalam skala kecil ataupun besar. Dengan adanya surat ini berarti Anda sebagai pelaku usaha sudah memegang hak atas usaha dagang yang dikelola dan dapat melakukan kegiatan bisnis dalam wilayah domisili.
Dalam mendirikan usaha dagang tidak diharuskan membuatnya di depan Notaris. Akan tetapi jika dalam artian memiliki kerja sama atau mempunyai hubungan kerja di suatu perusahaan maupun instansi pemerintah misalnya, tidak apa-apa. Berikut ada beberapa syarat yang harus diperhatikan.
1. Jenis SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Sebelum membuat surat izin usaha dagang ada baiknya Anda mengetahui beberapa macam jenis dari SIUP tersebut. Pertama, SIUP besar (untuk usaha dagang yang memiliki modal besar seperti halnya diatas lima ratus juta).
Kedua, SIUP menengah (ditujukan kepada usaha dagang dengan modal sekitar dua ratus jutaan).
Ketiga SIUP kecil (sesuai dengan namanya, diperuntukkan bagi usaha dagang ataupun perusahaan yang mempunyai modal paling kecil paling tidak pas dua ratus juta rupiah). Anda bisa mengurus surat izin usaha tersebut di kantor pelayanan perizinan atau bisa langsung ke kantor dinas perdagangan.
2. Syarat Administrasi Pada Izin Usaha Dagang
Siapkan terlebih dulu beberapa dokumen seperti contohnya jika pada PT (Perseroan Terbatas) diperlukan fotokopi KTP milik direktur, Kartu Keluarga, NPWP, Surat keterangan domisili, fotokopi akta pendirian, surat keputusan pengesahan, HO, Neraca perusahaan, pas foto materai 6000 dan izin teknis.
Setiap jenis usaha dagang pasti syaratnya pun juga ikut berbeda-beda, entah itu pada koperasi, perusahaan perseorangan, Tbk dan lain-lain. Hanya saja yang memiliki persamaan syarat hanyalah fotokopi KTP yang harus selalu ada.
3. Prosedur Dalam Pembuatan Izin Usaha Dagang
Setelah syarat administrasi sudah dilaksanakan, selanjutnya membuat SIUP. Anda bisa langsung mengunjungi kantor instansi supaya bisa mengurus surat izin usaha perdagangan ini. Langkah awalnya ambil formulir pendaftaran terlebih dahulu kemudian isi dan tanda tangani.
Baca Juga : Pengertian UD dan Keuntungan (Jepara)
Setelah menandatangani formulir pendaftaran, maka diharuskan membayar untuk biaya dalam pembuatan SIUP tersebut (mengenai berapa harganya setiap daerah berbeda-beda). Jika pembayaran sudah selesai maka saatnya untuk mengambil surat izin usaha dagangnya.
Syarat Mendirikan UD di Tahun 2021
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik pendiri UD (minimal 1 orang).
- Fotokopi NPWP pribadi milik pendiri UD (minimal 1 orang).
- Surat kepemilikan tempat usaha (bisa berupa sertifikat/petok D/ jual beli) jika ada lalu di fotokopi.
Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan apa saja syarat yang dibutuhkan jika ingin mendirikan UD?
Jika Anda mengalami kesulitan dalam mendirikan UD atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mendirikan UD.
Baca Juga : Syarat Pembuatan UD
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:
-
-
Alamat Kantor CABANG POPJASA:
- Jl. Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
-
Kontak POPJASA:
- Telp/WA: 081229995779
- Website : www.jasaizinusahasemarang.com
-