KEUNTUNGAN MEMILIKI LEGALITAS USAHA
KEUNTUNGAN MEMILIKI LEGALITAS USAHA
Saat ingin memulai usaha, hal yang pertama kali menjadi prioritas seorang pengusaha tentunya tidak jauh dari modal dan produk apa yang akan di kembangkan untuk di jual. Dalam sebuah usaha, legalitas merupakan pondasi hukum yang harus diperhatikan sejak seorang pengusaha ingin memulai usaha. Bentuk-bentuk legalitas usaha tentu bermacam-macam sesuai dengan bidang atau industri usaha yang dijalani.
Misalnya Akta Pendirian, SK Kementerian Hukum dan HAM sebagai bentuk pengesahan badan hukum, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan sebagainya.
Legalitas memiliki peran penting yang dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha. Bukan hanya itu, legalitas juga memiliki banyak keuntungan. Berikut ini kami jabarkan secara rinci mengenai keuntungan dari memiliki legalitas usaha.
Adanya Perlindungan Hukum
Begitu banyak usaha yang pada awalnya berjalan dengan lancar, namun di pertengahan jalan usaha tersebut diberhentikan secara tiba-tiba. Tentu hal semacam ini tidak Anda inginkan bukan jika kelak menjadi seorang pengusaha?
Disinilah Anda harus menyadari bahwa legalitas usaha memiliki peran penting. Dimana dengan mengurus legalitas usaha dan memiliki dokumen perizinan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Anda dapat leluasa menjalankan usaha dengan rasa aman.
Aset Pribadi Akan Terlindungi
Tentu sebagai pengusaha Anda pernah mendengar sebuah perusahaan bangkut dan mengalami kerugian besar, namun pemilik atau pemegang sahamnya justru masih mampu menjalankan kehidupan mereka seperti biasa, ‘kan?
Apa hal semacam itu benar bisa terjadi? Ya, tentu saja hal semacam itu memungkinkan untuk terjadi jika Anda memiliki suatu perusahaan yang berbentuk badan hukum seperti PT (Perseroan Terbatas).
PT dikenal sebagai badan hukum entitas terpisah yang memiliki liabilitas dan aset, sekaligus dapat bertindak atas nama sendiri layaknya manusia. PT juga dapat melindungi aset pribadi Anda.
Dengan mendirikan badan hukum seperti PT sebagai bagian dari legalitas usaha, Anda tidak perlu merasa khawatir aset pribadi Anda akan terpakai untuk membayar hutang ketika perusahaan Anda bangkrut dan mengalami kerugian.
Lantas bagaimana dengan badan usaha lain seperti CV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer) atau Firma yang tidak berstatus badan hukum? Maka sudah jelas, seluruh kerugian bisnis akan berdampak pada aset pribadi Anda.
Mengembangkan Bisnis ke Skala Lebih Besar
Seiring perjalanan dan perkembangan dunia bisnis, tentu Anda berharap usaha yang Anda rintis dapat terus maju dan berkembang. Memiliki keuntungan yang terus meningkat setiap harinya dan konsumen yang terus bertambah menjadi harapan terbesar bagi semua pengusaha.
Dan untuk mencapai harapan tersebut, tentu Anda akan berpikir untuk melakukan ekspansi bisnis dengan membuka cabang baru untuk menjangkau pelanggan lebih luas lagi.
Dengan adanya legalitas usaha, akses Anda untuk memperoleh pinjaman modal usaha menjadi lebih mudah. Baik dengan mengajukan pinjaman lewat bank atau mendapatkan modal dari investor baru yang nantinya berkemungkinan menjadi pemegang saham di perusahaan Anda.
Kreadibilitas Bisnis Akan Meningkat
Memiliki legalitas usaha juga akan membantu Anda meningkatkan kreadibilitas bisnis di mata konsumen, rekan bisnis, supplier, investor, bank dan lain sebagainya.
Target konsumen juga tidak akan ragu lagi memilih produk atau jasa yang Anda tawarkan. Tentu hal ini akan berpengaruh pada omzet perusahaan. Anda juga akan lebih mudah memperoleh beberapa proyek.
Karena jika perusahaan Anda ingin mengikuti tender atau proyek, baik dari perusahaan swasta maupun pemerintah, Anda harus menunjukkan terlebih dahulu legalitas usaha Anda.
Penjualan Saham Akan Lebih Mudah
Selain dapat melindungi usaha, legalitas juga dapat membuat Anda memiliki kemudahan untuk menjual atau mengalihkan saham milik Anda di perusahaan kepada pihak lainnya. Terlebih jika badan usaha yang Anda miliki berupa PT.
Anda juga tidak perlu repot jika suatu saat berniat untuk keluar dari perusahaan ataupun jika ada pihak lain yang akan masuk sebagai pemegang saham baru.
Tentu hal ini akan menguntungan Anda, terlebih jika bisnis Anda telah jauh berkembang dan nilai perusahaan Anda tinggi, saham milik Anda pun akan bernilai lebih mahal.
Nah! Itulah beberapa keuntungan yang bisa Anda raih jika Anda memiliki legalitas usaha. Jadi apalagi yang Anda tunggu jika sampai dengan saat ini Anda belum memiliki legalitas usaha? Buat legalitas usaha sekarang juga!
Ingat, tanpa memiliki legalitas usaha, Anda akan lebih sulit dalam menjalankan usaha. Selain usaha tidak terlindungi, tidak memiliki legalitas usaha juga sama dengan menutup akses usaha Anda untuk maju dan berkembang.
Jadi sebelum memulai usaha, usahakanlah agar Anda mengurus legalitas usaha terlebih dahulu. Adapun jika Anda merasa kebingungan atau kesulitan dalam mengurus legalitas usaha, maka Anda tidak perlu khawatir karena Anda bisa mempercayakannya pada POPJASA.
Kontak POPJASA
Untuk informasi lebih lanjut terkait pembuatan Izin Usaha, silakan hubungi POPJASA di:
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 0812-2999-5779
- Email: popjasa@gmail.com
Alamat Kantor Biro Jasa Perizinan Usaha POPJASA:
- Jasa Pendirian Usaha Surabaya
Ruko Mezzanine Blok A-20, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya - Jasa Pendirian Usaha Sidoarjo
Jl. Raya Dungus No. 14 RT 015 RW 004, Kel. Sukodono Kec. Sukodono, Kabupaten Sidoarjo - Jasa Pendirian Usaha Malang
Jl. KH. Usman No.30, Kelurahan Surodinawan, Kec. Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur - Jasa Pendirian Usaha Mojokerto
Jl. KH. Usman No.30, Kelurahan Surodinawan, Kec. Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur - Jasa Pendirian Usaha Pasuruan
Perumahan Pesona Candi 4 Blok AE 08, Kel. Sekargadung, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan - Jasa Pendirian Usaha Solo
Perumahan Tohudan Indah 2 Blok A3, Merten, Tohudan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar - Jasa Pendirian Usaha Yogyakarta
Jln. Nogotirto Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta - Jasa Pendirian Usaha Semarang
Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang - Jasa Pendirian Usaha Bandung
Sarimadu No.30 Rt 08/01, Sukawarna, Kec. Sukajadi, Kota Bandung - Jasa Pendirian Usaha Bekasi
Raya Siliwangi No. 35 RT. 01 RW. 03, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi - Jasa Pendirian Usaha Jember
Perumahan Tegal Besar Permai 2 Blok H No. 2
Kel: Tegal Besar, Kec; Kaliwates, Kab. Jember - Jasa Pendirian Usaha Tangerang
Permata Tangerang, Jl. Cendana 5 blok DA 9 No.9, Kuta Jaya, Kec. Ps. Kemis, Tangerang, Banten 15560, Indonesia - Jasa Pendirian Usaha Depok
Komplek BDN, Blok D1 No. 11, Jl. Raya Sawangan, Rangkapan Jaya Baru, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16434 - Jasa Pendirian Usaha Makassar
Jl. BTN Minasaupa Blok AB 5 No. 11, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan - Jasa Pendirian Usaha Cirebon
Jl. Gn Kelud D22 No. 296, Kel. Kecapi, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon
Coverage Area:
- Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Rembang