Paduan Lengkap Pengurusan PIRT Kota Semarang

Paduan Lengkap Pengurusan PIRT Kota Semarang

Paduan Lengkap Pengurusan PIRT Kota Semarang
Paduan Lengkap Pengurusan PIRT Kota Semarang

Paduan Lengkap Pengurusan PIRT Kota SemarangJika Anda seorang pengusaha yang melakukan produksi olahan makanan atau minuman berskala rumahan, tentu Anda tidak asing dengan PIRT bukan?

PIRT atau Produk Industri Rumah Tangga adalah sertifikasi perizinan yang wajib di miliki oleh para pengusaha yang melakukan proses produksi berskala rumahan, khususnya berupa makanan dan minuman.

Umumnya PIRT dapat kita lihat sebagai deretan angka yang kemudian tertempel dalam label kemasan produk. Deretan angka ini lah yang menjadi bukti perizinan, karena telah terdaftar dalam Dinas Kesehatan setempat.

Namun sangat di sayangkan, kebanyakan pengusaha justru menunda proses pengurusan PIRT dengan berbagai alasan. Mulai dari proses yang memakan waktu lama, sampai biaya yang di khawatirkan cukup menguras dompet Anda.

Padahal memiliki PIRT merupakan suatu kewajiban bagi pengusaha yang memproduksi makanan dan minuman berskala rumahan, lho!

Daripada menunda-nunda pengurusan PIRT, lebih baik segera urus perizinan PIRT Anda ya! Jangan sampai produk yang Anda jual ke masyarakat harus di sita secara paksa karena tidak memiliki izin edar, bahkan belum terjamin apakah baik untuk di konsumsi atau tidak.

Nah! Sebagai bahan persiapan sebelum mengurus perizinan PIRT, berikut ini kami sampaikan terlebih dahulu syarat-syarat pengurusan PIRT yang bisa Anda catat. Simak baik-baik ya!

Syarat Pengurusan PIRT Kota Semarang

Umumnya Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa persyaratan seperti sebagai berikut:

  1. Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir untuk di isi)
  2. KTP Pemilik/Penanggungjawab
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Peta Lokasi Tempat Usaha
  5. Fotokopi SIUP/TDP
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP)
  7. Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi
  8. Foto rumah tempat produksi tampak depan (diusahakan terlihat nomor rumah)
  9. Foto rumah penyimpanan bahan baku
  10. Area produksi tampak tempat sampah tertutup, di foto
  11. Tahap produksi/kemas ulang (lengkap menggunakan celemek, penutup kepala dan sarung tangan saat pengemasan), di foto
  12. Tempat penyimpanan produk yang sudah jadi, di foto
  13. Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto
  14. Format/transaksi penjualan produk jadi, di foto
  15. Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium
  16. Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing)

Baca Juga : Jasa Pengurusan UD Termurah Demak

Nah! Adapun jika Anda ingin tahu dimana kiranya Anda bisa mengurus perizinan PIRT dengan proses yang cepat dan tentunya dengan harga yang bersahabat, maka Anda bisa mempercayakannya langsung pada POPJASA!

Mengapa harus mengurus perizinan PIRT di POPJASA? Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang TERBAIK dan TERPERCAYA!

POPJASA  juga telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia.

Wah! Jadi sudah tidak perlu lagi ya Anda meragukan profesionalitas POPJASA, sebab POPJASA sudah terjamin 100% PROFESIONAL dan TERPERCAYA!

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus perizinan PIRT Anda di POPJASA sekarang!

Baca Juga : Jasa Pengurusan NIB Semarang

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:
  • Coverage Area Kantor CABANG POPJASA:
    1. 1. Jasa Pembuatan PIRT Semarang
      2. Jasa Pembuatan PIRT Rembang
      3. Jasa Pembuatan PIRT Pati
      4. Jasa Pembuatan PIRT Kudus
      5. Jasa Pembuatan PIRT Demak
      6. Jasa Pembuatan PIRT Jepara
      7. Jasa  Pembuatan PIRT Kendal
      8. Jasa Pembuatan PIRT Batang
      9. Jasa Pembuatan PIRT Tegal
      10. Jasa Pembuatan PIRT Brebes
      11. Jasa Pembuatan PIRT Pekalongan
      12. Jasa Pembuatan PIRT Pemalang
      13. Jasa Pembuatan PIRT Grobokan
      14. Jasa Pembuatan PIRT Temanggung
      15. Jasa Pembuatan PIRT Pekalongan
      Alamat Kantor Pusat POPJASA:

      Ruko Mezzanine Blok A Nomer 10, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

      Alamat Kantor CABANG POPJASA:

      Jl. Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang

      Kontak POPJASA:

Paduan Lengkap Pengurusan PIRT Kota Yogyakarta

  • POPJASA juga telah memiliki kantor cabang di beberapa kota  :
    • Jasa Pembuatan PIRT Surabaya
      Ruko Mezzanine Blok A-25, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
    • Jasa Pembuatan PIRT Malang
      Jl. Teluk Etna II No. 80A, Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang 65126
    • Jasa Pembuatan PIRT Mojokerto
      Jl. Wijaya Kusuma Barat RT 01/ RW 05, Kelurahan Sooko Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto
    • Jasa Pembuatan PIRT Pasuruan
      Jl. Raya Bajangan RT. 001 / RW 002 Desa Bajangan Kecamatan Gondang Wetan – Kab Pasuruan Kode Pos 67174
    • Jasa Pembuatan PIRT Solo
      Jl. Adi Sumarmo No. 59, Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
    • Jasa Pembuatan PIRT Yogyakarta
      Jln. Nogotirto Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
    • Jasa Pembuatan PIRT Semarang
      Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
    • Jasa Pembuatan PIRT Bandung
      Graha Merah Putih Buah Batu Lantai 1, Jl. Terusan Buah Batu No. 33, Batununggal Kec. Bandung Kidul Kota Bandung 40266
    • Jasa Pembuatan PIRT Bekasi
      Raya Siliwangi No. 35 RT. 01 RW. 03, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
    • Jasa Pembuatan PIRT Tangerang
      Permata Tangerang, Jl.  Cendana 5 blok DA 9 No.9, Kuta Jaya, Kec. Ps. Kemis, Tangerang, Banten 15560, Indonesia
    • Jasa Pembuatan PIRT Depok
      Jl. Raya Keadilan Rawa Denok Rt 04 / Rw 08 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok
    • Jasa Pembuatan PIRT Makassar
      Jl. BTN Minasaupa Blok AB 5 No. 11, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *