Pengertian PT Atau Perseroan Terbatas Kota Pekalongan
Pengertian PT Atau Perseroan Terbatas Kota Pekalongan —PT atau Perseroan Terbatas adalah suatu unit atau badan usaha berbadan hukum di Indonesia.
PT berdiri karena adanya kumpulan modal dari berbagai saham dan setiap pemiliknya memiliki bagian dari banyaknya lembar saham.
Biasanya PT di bentuk oleh minimal dua orang atau lebih dengan melalui kesepakatan yang diketahui oleh notaris.
Di tahun 2021 ini, begitu banyak pengusaha yang mulai memilih PT sebagai kendaraan bisnis mereka. Selain karena proses pendiriannya yang di kenal cukup cepat, prospek bisnis PT juga sangat menguntungkan.
Lantas apakah Anda juga ingin turut serta mendirikan PT? Jika iya, maka perhatikan terlebih dahulu ya apa saja syarat pendirian PT yang harus Anda ketahui!
Syarat Pendirian PT
Menyiapkan nama PT (minimal menyiapkan 3 nama cadangan dan tidak berbahasa asing)
Fotokopi KTP para pendiri PT (minimal 2 orang, tidak boleh milik suami/istri dan pekerjaan bukan merupakan PNS/TNI/POLRI)
Fotokopi NPWP pribadi semua pengurus PT
Sertifikat tanah/surat keterangan kepemilikan tanah/surat perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik, di fotokopi
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada, di fotokopi
Stampel PT (di buat setelah nama PT di setujui)
6 lembar materai Rp. 6000,-
Baca Juga: Ingin Mendirikan Perseroan Perorangan? Ini Caranya!
POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:
Kontak POPJASA
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA:
- Email :