Persyaratan Perubahan Pengurus CV Kota Pekalongan
Persyaratan Perubahan Pengurus CV Kota Pekalongan— Bukan mustahil dalam suatu badan usaha sering kali terjadi yang namanya perubahan pengurus.
Seperti pada badan usaha CV (Commanditaire Vennootschaap/Persekutuan Komanditer), dimana perubahan pengurus bisa di katakan cukup sering terjadi.
Namun, perubahan pengurus CV pun tetap perlu perizinan. Sehingga Anda tidak bisa semena-mena mengubah struktur pengurus CV begitu saja.
Lantas apakah Anda tahu apa saja syarat perubahan pengurus CV? Jika Anda belum tahu, tidak perlu khawatir! Kami akan menjelaskannya secara tuntas dan jelas.
Syarat Perubahan Pengurus CV
- Scan/fotokopi Akta Pendirian (yang telah di sah kan oleh PN/Pengadilan Negeri) + Fotokopi SKT Kemenkumham CV
- Scan/fotokopi KTP seluruh pendiri CV yang namanya terdaftar di Akta Pendirian
- NPWP pribadi milik Direktur Lama dan NPWP pribadi milik Direktur Baru, di scan/fotokopi
- Melampirkan NPWP CV + SKT NPWP CV (Asli)
- Scan/fotokopi SIUP & TDP lama milik perusahaan
- Fotokopi Sertifikat Tempat Usaha (Petok D/Shm/Akta Jual Beli)
- Stampel CV
Baca Juga >> Jasa Pengurusan NIB, Syarat Pembuatan UD
Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja syarat-syarat yang di perlukan dalam perubahan pengurus CV?
Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus perubahan pengurus CV atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus perubahan pengurus CV.
Tidak hanya itu saja, POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien.
Kontak POPJASA
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA:
- Email : popjasa@gmail.com
GRATIS KONSULTASI, BEBAS 24 JAM & SEPUASNYA!